NADIKABAR.COM — Penyedia layanan jual beli emas, HF Gold Puzzle, mengajak masyarakat untuk lebih cermat memperhatikan pergerakan harga emas Antam serta selisih harga jual dan pembelian kembali (buyback) sebelum memutuskan bertransaksi.
Founder & CEO HF Gold Puzzle Hadi Abdi Permana mengatakan, pemahaman terhadap fluktuasi harga emas menjadi penting agar masyarakat dapat menentukan waktu pembelian maupun penjualan secara lebih terukur.
"Harga emas Antam diperbarui setiap hari. Dengan memahami faktor fluktuasinya, pelanggan bisa ambil keputusan transaksi lebih cerdas, kapan beli dan kapan jual," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut dia, banyak pelanggan, khususnya pelanggan pemula, masih berfokus pada perubahan harga harian tanpa mempertimbangkan tren pergerakan dalam jangka waktu tertentu.
Padahal, pergerakan harga emas dipengaruhi sejumlah faktor, terutama harga emas di pasar internasional, kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed), serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Selain memperhatikan tren, masyarakat juga perlu memahami selisih antara harga pembelian dan buyback yang umumnya berada pada kisaran 5 hingga 6 persen.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Logam Mulia pada 31 Agustus 2026, harga emas Antam ukuran satu gram tercatat Rp2.670.000, sedangkan harga buyback sebesar Rp2.523.000 atau memiliki selisih Rp147.000.
Hadi menjelaskan, selisih tersebut perlu diperhitungkan karena kenaikan harga emas belum tentu langsung memberikan keuntungan ketika pemiliknya menjual kembali.
Masyarakat juga disarankan memantau pergerakan harga dalam periode satu hingga dua minggu, memperhatikan perkembangan ekonomi global, serta mempertimbangkan pembelian secara berkala untuk mengurangi risiko akibat fluktuasi harga jangka pendek.
Informasi harga emas Antam hari ini dapat dijadikan salah satu acuan sebelum melakukan transaksi, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing.
Untuk mendukung kemudahan transaksi, HF Gold Puzzle menghadirkan layanan jual beli emas Antam melalui sistem cash on delivery (COD) yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi di lokasi yang disepakati, dengan pembayaran dituntaskan setelah emas diperiksa di hadapan pelanggan.
Hadi menambahkan, mekanisme transaksi secara langsung tersebut juga mengedepankan prinsip yadan bi yadin, yakni serah terima barang dan pembayaran yang diselesaikan dalam satu majelis sesuai prinsip muamalah.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memastikan identitas staf yang datang, memindai kode pada kemasan lewat aplikasi CertiEye, serta memperoleh rincia