NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGEF (4) di Madiun, juga membakar ponsel milik Dini. Ponsel tersebut diduga dibakar untuk menghilangkan jejak.

"(Ponsel korban) dibakar tanggal 5 Oktober 2026," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, dilansir NadiKabar, Kamis (5/11/2026).

Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Namun, polisi tidak menggunakan lie detector saat menggali keterangan korban.

"Kami tidak sampai ke sana karena pertanyaan sudah pas, jawaban dia kami cek," tutur Jumhur.

Polisi juga belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "(Pelaku) satu, sementara satu," tukas Jumhur.

Sebelumnya, penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Dini dan anaknya di Madiun mengungkap fakta baru. Dwi Bagus ternyata mengeksekusi AGEF di ruang tamu rumah orang tuanya, bukan di dalam mobil seperti keterangan awal.