Bisnis
HALAMAN 1 DARI 3
Himbara Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Hari Ini
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Neger
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 14:18 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai hari ini, Kamis (10/9). Peran pemungutan pajak akan diperluas secara bertahap tidak hanya oleh Himbara.
"Sementara bank Himbara dulu," ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Purbaya mengatakan, pemungutan pajak ini juga akan melibatkan perbankan swasta hingga fintech. Namun untuk implementasi pertama, pemungutan pajak akan dilakukan oleh Himbara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.