NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai hari ini, Kamis (10/9). Peran pemungutan pajak akan diperluas secara bertahap tidak hanya oleh Himbara.

"Sementara bank Himbara dulu," ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Purbaya mengatakan, pemungutan pajak ini juga akan melibatkan perbankan swasta hingga fintech. Namun untuk implementasi pertama, pemungutan pajak akan dilakukan oleh Himbara.