"Semangatnya harus menjaga keseimbangan. Hak pekerja harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama perusahaan juga harus mempunyai ruang untuk tumbuh, berinovasi, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Hubungan industrial yang sehat adalah ketika pekerja dan perusahaan sama-sama tumbuh," ujar Ade Jona.

Ade Jona juga menekankan pentingnya dialog yang berkelanjutan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.

Menurutnya, ketiga unsur tersebut memiliki tujuan besar yang sama, yakni menciptakan perekonomian nasional yang produktif, kompetitif, dan mampu memberikan kesejahteraan yang semakin baik bagi masyarakat.

"HIPMI siap menjadi mitra pemerintah. Kita ingin implementasi undang-undang ini benar-benar mampu menciptakan hubungan industrial yang semakin baik, meningkatkan produktivitas, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan membuka semakin banyak kesempatan kerja," kata Ade Jona.

"Pada akhirnya ukurannya sederhana: pekerja semakin sejahtera, pengusaha semakin produktif, investasi bertumbuh, dan semakin banyak masyarakat Indonesia mendapatkan pekerjaan yang layak. Pekerja dan pengusaha harus maju bersama," lanjutnya.