NADIKABAR.COM — Kalangan buruh mulai menyodorkan usulan angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2027. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan pada kisaran 7,5% hingga 9,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, usulan tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rata-rata inflasi nasional sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026 tercatat 3,20% dengan pertumbuhan ekonomi 5,43%.

"Pertumbuhan ekonominya rata-rata dengan kurun waktu yang sama Oktober 2025 sampai September 2026 5,43%, sehingga kalau dimasukin rumus ambil indeks tertentu yang paling tinggi guru meminta paling tinggi 0,9," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).

Dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, hasil perhitungan kenaikan upah minimum berada di kisaran 7,7%. Namun, KSPI kemudian menurunkan batas bawah usulan menjadi 7,5% karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap provinsi.

"Jadi rumusnya 3,20% ditambah 5,43% kali 0,9. Kira-kira akan dapat sama dengan 7,7%. Nah, KSPI dan Partai Buruh menurunkan karena kan nanti beda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap provinsi," jelasnya.