NADIKABAR.COM — Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menyampaikan rencana pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas ke negara tetangga sebagai langkah tepat guna memastikan kebutuhan energi industri nasional terpenuhi.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mendukung langkah pemerintah yang membuka opsi penghentian perpanjangan kontrak ekspor gas demi memprioritaskan kebutuhan domestik.

Menurut Ma’ruf dalam pernyataannya yang sudah dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, kebijakan tersebut relevan di tengah persoalan pasokan gas yang masih dihadapi sejumlah sektor industri nasional.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap ekspor ataupun negara mitra yang selama ini menjadi salah satu mitra ekonomi strategis Indonesia.

Namun, menurut dia, pengelolaan sumber daya energi harus mengutamakan kepentingan nasional dan keberlanjutan industrialisasi.

“Kontrak yang sedang berjalan tentu harus dihormati. Tetapi setelah kontrak berakhir, pemerintah mempunyai ruang untuk menentukan kembali prioritas pemanfaatan gas nasional. Bagi HKI, prinsipnya jelas, kebutuhan domestik harus dipastikan aman terlebih dahulu sebelum kontrak ekspor diperpanjang,” ujar Ma’ruf.

Berdasarkan data Kementerian ESDM hingga semester I-2026, sekitar 74,55 persen gas bumi Indonesia digunakan untuk kebutuhan domestik, sedangkan sekitar 25,39 persen dialokasikan untuk ekspor.

Secara volume, realisasi pemanfaatan gas domestik mencapai sekitar 3.972,26 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD), sementara ekspor tercatat sekitar 1.352,9 BBTUD.