Dalam unggahan tersebut, masyarakat juga diarahkan untuk mengisi data melalui sebuah tautan pendaftaran. Namun, alamat tautan yang dicantumkan bukan laman resmi pemerintah sehingga masyarakat perlu berhati-hati sebelum memasukkan data pribadi.
Pemerintah memang menyalurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP merupakan bantuan pembiayaan pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan diberikan dalam bentuk bantuan sosial berupa uang yang disalurkan secara langsung kepada penerima.
aturan terbaru tersebut juga mengubah penetapan nominal PIP dari sebelumnya berdasarkan hitungan tahunan menjadi per semester.
Pada 2026, murid TK, SD/SDLB, dan Paket A memperoleh Rp225 ribu per semester, murid SMP/SMPLB dan Paket B memperoleh Rp375 ribu per semester, sedangkan murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C memperoleh Rp900 ribu per semester.
Dana PIP digunakan untuk membantu kebutuhan pribadi pendidikan murid. Penggunaan tersebut antara lain dapat mendukung kebutuhan sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan perlengkapan pendidikan lainnya. Bantuan PIP juga disalurkan dalam bentuk uang, bukan perangkat elektronik.