NADIKABAR.COM — Jakarta (ANTARA/JACX) – Narasi penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak dibagikan di platform X pada akhir Oktober 2026.
Kabar itu diikuti keterangan tentang pengalihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Berikut isi salah satu narasi di X pada 27 Oktober, terkait penghapusan BPJS Kesehatan:"Melihat hampir seluruh anggota Kopdes Merah Putih menganggur, Prabowo dikabarkan akan membubarkan BPJS Kesehatan dan memindahkannya ke Koperasi Klinik Desa Merah Putih (KDMP). Sebagian besar dana juga akan dialihkan ke MBG."
Namun, benarkah pemerintah menghapus BPJS Kesehatan dan mengalihkan pengelolaannya ke KDMP?
Penjelasan:Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Selanjutnya, sistem JKN juga dijalankan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.