Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan maupun penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, karena merupakan bagian dari sistem peraturan perundang-undangan, kata Rizzky sebagaimana dimuat di berita Antara ini.
Hingga Oktober 2026, tidak ada perubahan atau revisi yang diajukan pada Undang-Undang (UU) tentang Program JKN maupun BPJS Kesehatan. Dengan begitu, dua unsur dalam UU tersebut tetap berjalan secara sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Uraian tersebut sekaligus mematahkan narasi soal pemindahan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan ke KDMP.
Rizzky menjelaskan keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.