NADIKABAR.COM — Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing di Hong Kong akan dinaikkan sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong (1 dolar Hong Kong = Rp2.285) atau sekitar 665,22 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.937) per bulan.

Xinhua mewartakan, Sabtu, tingkat upah minimum baru ini akan berlaku untuk semua kontrak ART asing yang ditandatangani pada atau setelah 3 Oktober.