Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Hong Kong naikkan upah minimum ART asing sebesar 2,35 persen
Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing di Hong Ko
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 3 Oktober 2026 pukul 19:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong mengumumkan bahwa upah minimum bagi asisten rumah tangga (ART) asing di Hong Kong akan dinaikkan sebesar 2,35 persen menjadi 5.220 dolar Hong Kong (1 dolar Hong Kong = Rp2.285) atau sekitar 665,22 dolar AS (1 dolar AS = Rp17.937) per bulan.
Xinhua mewartakan, Sabtu, tingkat upah minimum baru ini akan berlaku untuk semua kontrak ART asing yang ditandatangani pada atau setelah 3 Oktober.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.