Sebanyak empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divonis pidana penjara masing-masing selama enam tahun terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2015-2023.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam.

5. Ditjenpas tegaskan Bechi bebas bersyarat berdasarkan ketentuan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.