NADIKABAR.COM β€” Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/9) menjadi sorotan, mulai dari OTT ke-21, KPK tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hingga Ditjenpas tegaskan Bechi bebas bersyarat berdasarkan ketentuan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. OTT ke-21, KPK tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang 2026.

"Benar, sedang ada kegiatan di lapangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada NadiKabar di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sirajudin Lasena ditangkap bersama 13 orang lainnya dalam OTT tersebut.

2. Kapolri buka peluang Polwan pimpin Polri di masa depan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen terhadap kesetaraan gender di institusi Polri dengan membuka ruang bagi polisi wanita (Polwan) untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan karier hingga jenjang tertinggi.

Hal itu disampaikan Listyo saat membuka The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.

"Sebagaimana tadi disampaikan oleh Presiden IAWP bahwa kita terus mengejar kesetaraan gender," kata Listyo.

3. KPK geledah kantor Summarecon Bogor terkait kasus korupsi ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

β€œHari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga Senin pukul 12.54 WIB dan KPK akan menyampaikan perkembangan kegiatan penyidikan.

4. Empat eks pejabat LPEI divonis 6 tahun dalam kasus korupsi pembiayaan

Sebanyak empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divonis pidana penjara masing-masing selama enam tahun terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2015-2023.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin malam.

5. Ditjenpas tegaskan Bechi bebas bersyarat berdasarkan ketentuan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.