Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan command center video wall pada 2022.
“Kasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk kegiatan pengadaan command center video wall,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo di Gorontalo, Jumat.
Rafid mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Polri-BNN temukan sabu-ekstasi saat geledah Lapas Kerobokan
Tim Gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri dan BNN RI menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram dan lima setengah butir ekstasi saat melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 unit telepon genggam, dua buah timbangan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya bong dan perlengkapan lainnya.