NADIKABAR.COM β Beragam berita hukum telah diwartakan Redaksi NadiKabar, yang kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda.
KPK nilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.
βUntuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
MA kabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal.
Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.
"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.
KPK tegaskan kasus terkait cukai PT Djarum murni penegakan hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum benar-benar murni penegakan hukum.
βIni murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Selain itu, Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut bermula dari bukti-bukti yang telah didapatkan penyidik KPK.
Kejati Gorontalo tahan mantan Pj gubernur terkait proyek video wall
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan mantan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan command center video wall pada 2022.
βKasus ini bermula ketika Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2022 untuk kegiatan pengadaan command center video wall,β kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Rafid Humolungo di Gorontalo, Jumat.
Rafid mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Hamka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Polri-BNN temukan sabu-ekstasi saat geledah Lapas Kerobokan
Tim Gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri dan BNN RI menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram dan lima setengah butir ekstasi saat melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 unit telepon genggam, dua buah timbangan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, di antaranya bong dan perlengkapan lainnya.