Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi sebelum hasil uji kelayakan dan kepatutan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat paripurna kemudian menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dan pemberhentian dengan hormat Listyo dari jabatan tersebut.
Pada Kamis, Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta.
3. Suyudi ingin warga tak perlu viral agar laporan polisi ditangani
Suyudi Ario Seto ingin menghilangkan fenomena "tidak viral, tidak ada keadilan" (no viral, no justice) dalam penanganan laporan masyarakat oleh Polri.
"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, masyarakat seharusnya tidak perlu membuat suatu persoalan menjadi viral agar laporan yang disampaikan kepada kepolisian mendapat perhatian dan penanganan.