NADIKABAR.COM β€” Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Redaksi NadiKabar pada Rabu (21/10). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Bupati Pati Sudewa divonis 8,5 tahun penjara

Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati Nonaktif Pati Sudewa dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang di Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan penuntut umum.

2. Bupati Sudewa akan ajukan banding terhadap vonis 8,5 tahun penjara

Bupati Nonaktif Pati Sudewa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten tersebut.

"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima," kata Sudewa saat menemui pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

3. Polri akan selidiki penyebab KMP Batumandi terbakar di Merak

Polri akan melakukan penyelidikan penyebab terbakarnya KMP Batumandi di sekitar Pulau Merak Besar saat kapal tersebut sedang dalam proses alun sandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Selasa (20/10) sore.

β€œKita Polri, Korps Kepolisian Perairan (Korpolair), nanti juga turun untuk membantu penyelidikan, apakah ini terjadi karena faktor teknis atau ada nonteknis,” kata Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

4. KPK duga dua prajurit TNI aktif terlibat kasus dugaan korupsi BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada dua prajurit TNI aktif yang terlibat kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.

β€œDiduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

5. Kejati Jabar tahan 2 tersangka korupsi tunjangan DPRD Indramayu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang ditahan hari ini usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, yakni Ketua DPRD Indramayu kala itu berinisial S yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, dan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH.