"Barang siapa yang mandi, kemudian pergi menuju salat Jumat dan salat semampunya, lalu dia diam hingga imam selesai berkhutbah, kemudian dia salat bersamanya, maka dosanya diampuni baginya tim redaksi Jumat itu dan Jumat yang lain, serta tambahan tiga hari." (HR Muslim)

Saat menghadiri salat Jumat, setiap jemaah dituntut untuk menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan jemaah lain. Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hukum melangkahi pundak orang lain untuk maju ke shaf depan adalah makruh, dan dapat berubah menjadi haram jika sampai menyakiti atau mengganggu orang lain.

Sayyid Sabiq menjelaskan larangan ini berakar dari hadits riwayat Abu Daud. Dari Abdullah bin Busr RA, dia berkata, ketika Rasulullah SAW sedang berkhutbah, beliau melihat seorang laki-laki berjalan melangkahi pundak orang-orang, lalu Rasulullah SAW bersabda:

"Duduklah! (sebab dengan begitu) kamu telah mengganggu orang lain dan kamu terlambat datang." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i)

Hukum makruh ini dikecualikan bagi imam atau bagi jemaah yang melihat saf di depannya masih kosong dan orang di sekitarnya tidak mau mengisinya. Begitu juga dengan orang yang hendak kembali ke tempat duduknya semula lantaran sebelumnya keluar masjid karena suatu keperluan.

Maka dari itu, hendaklah datang ke masjid lebih awal agar tidak melangkahi jemaah yang sudah tiba lebih dahulu. Adapun anjuran datang lebih awal ini merupakan sunnah dan akan mendapat ganjaran seolah-olah berkurban seekor unta.