NADIKABAR.COM — Keharmonisan dan kehangatan dalam kehidupan pernikahan dapat dibangun melalui interaksi sehari-hari, salah satunya adalah kebiasaan tidur bersama dalam satu tempat. Aktivitas sederhana ini bukan sekadar pemenuhan kebutuhan fisik, melainkan sarana untuk mempererat ikatan batin dan kasih sayang tim redaksi suami dan istri.
Namun, di tengah dinamika rumah tangga, tidak jarang pasangan memutuskan untuk tidur terpisah, baik karena kondisi fisik, pengasuhan anak, maupun permasalahan hubungan. Lantas, bagaimanakah Islam memandang hukum suami istri tidur terpisah? Simak penjelasan ulama berikut.
Dikutip dari buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga karya Abu Firly Bassam, terdapat sejumlah hadits yang menganjurkan pasangan suami istri untuk senantiasa merawat rasa cinta, salah satunya dengan tidur di ranjang yang sama.
Secara umum, mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa hukum asal suami istri tidur terpisah adalah boleh, selama hal tersebut tidak merusak keharmonisan rumah tangga, tidak memicu konflik, dan tidak menelantarkan hak-hak pasangan.
Allah SWT menjelaskan tentang hak-hak istri yang sebanding dengan suami dalam Surah Al-Baqarah ayat 228,
"Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan prinsip keutamaan tidur bersama: