Apabila penolakan atau keputusan tidur terpisah dilakukan secara sepihak untuk menghukum pasangan tanpa sebab yang dibenarkan, hal tersebut dapat mengarah pada sikap nusyuz (pembangkangan) atau tindakan zalim yang memicu dosa.
Dalam kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan, konteks penolakan tanpa alasan yang sah dapat menyebabkan seorang istri dilaknat.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika seseorang mengajak istrinya ke ranjangnya lantas istrinya menolak sehingga suami melalui malamnya dalam keadaan marah, maka para malaikat melaknatnya (istri) hingga pagi." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Meski demikian, ajaran Islam juga menekankan kewajiban suami untuk memperlakukan istri dengan baik dan penuh kelembutan. Suami tidak boleh menuntut haknya tanpa mempedulikan kondisi fisik, rasa lelah, atau tekanan emosional yang sedang dialami istri. Jika suami memaksakan kehendak dan mengabaikan kondisi istri yang sedang sakit atau lelah ekstrem, maka suami pun bersalah dan berdosa.
"Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik di tim redaksi kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Hibban)