NADIKABAR.COM — Karier politik Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara kini telah selesai. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang tercatat merugikan negara hingga Rp 12,4 miliar.

Ade Kuswara divonis selama 6 tahun kurungan penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, diputus dengan hukuman 4 tahun kurungan, plus denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/9/2026). Ade Kuswara dan HM Kunang dihadirkan secara langsung saat putusan itu dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ade Kuswara Kunang dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari, serta terdakwa II HM Kunang alias Abah Kunang dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari," tambah hakim.

Ade Kuswara dan HM Kunang divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.