Selain pidana badan, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam uraiannya kemudian menjelaskan pidana uang pengganti yang harus dibayar Ade Kuswara. Bupati Bekasi nonaktif itu diwajibkan membayar uang total Rp 11,4 miliar, namun Ade Kuswara telah membayar senilai Rp 204 juta dan Rp 761 juta ke rekening penampungan barang bukti KPK.

"Setelah diperhitungkan, maka uang harus dibayar terdakwa yaitu Rp 10,433 miliar," kata Hakim.

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK selama 7 tahun penjara untuk Ade Kuswara. Hakim turut mencabut hak politik Ade Kuswara, haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 10 tahun.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang telah dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," pungkas hakim.

Usai persidangan, Ade Kuswara mengungkit soal pusaran uang korupsi kasus suap ijon proyek tersebut. Ia mengklaim, tuduhan korupsi senilai Rp 12,4 miliar telah dipatahkan oleh putusan hakim yang menyatakan uang perkara tersebut senilai Rp 8,5 miliar.