Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada hari ini.

"Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10). Pemakzulan itu menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.