NADIKABAR.COM — Sitti Husniah Talenrang (HT) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pemberhentian Husniah. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini (kemarin)," ujar Hasrul dilansir dari NadiKabar pada Kamis (15/10/2026).

Hasrul belum merinci nomor SK pemberhentian Husniah maupun pengangkatan Plt Bupati Gowa tersebut. Dia memastikan pihak DPRD Gowa akan mengambil dokumen fisik SK itu di Kantor Gubernur Sulsel pada hari ini.

"Insyaallah besok (hari ini) fisiknya kita ambil di Pemprov," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung resmi mengabulkan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Perkara tersebut diputus pada Kamis (1/10). Pemakzulan itu menindaklanjuti permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa terhadap Husniah.