Salah satu kriteria yang ditetapkan, yaitu kepastian kepemilikan rumah dan tanah, sehingga rumah yang direnovasi bukan merupakan tempat sewa atau berdiri di atas tanah yang bermasalah.
Setelah proses pendataan, arsitek dari IAI Jakarta melakukan survei dan wawancara dengan penghuni untuk memahami kebutuhan mereka. Hasilnya kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan gambar kerja sebelum pembangunan dilaksanakan oleh kontraktor yang ditetapkan Kementerian PKP.
IAI Jakarta turut melakukan pengawasan terhadap pembangunan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan desain yang telah direncanakan.
Terkait anggaran, Teguh mengungkapkan desain rumah disesuaikan dengan kisaran biaya pembangunan, yakni sekitar Rp20 juta hingga Rp50 juta per unit.
Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci terkait pembagian sumber pendanaan dari pemerintah maupun tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Soal pendanaan, memang bukan ranah kami. Kami cuma diberikan batas budget "tolong desainnya, paling tidak range-nya 20 sampai 50 jutaanlah,". Mengenai pendanaan detailnya berapa persen dari dana pemerintah, berapa persen dari CSR, kami tidak tahu detail, tetapi batas budget yang terbangun kurang lebih di angka itu," ungkap Teguh.