βLayanan kesehatan Ini mencakup asuhan masa kehamilan, pertolongan persalinan, perawatan nifas, bayi baru lahir, pelayanan keluarga berencana (KB) serta edukasi kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan maupun komunitas,β katanya.
Dia menambahkan tenaga kesehatan bidan memiliki enam tugas utama sesuai undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan yakni pemberi pelayanan kebidanan, penyuluh, pengelola pelayanan kebidanan, pendidik, penggerak masyarakat dan peneliti.
"Kami selalu berharap anggota kami dalam memberikan pelayanan di 40 distrik Kabupaten Jayawijaya selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa, diterima masyarakat dengan baik sehingga mereka dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal," ujarnya.