"IP melakukan live streaming tepatnya dua kali dalam sehari. Durasi sekitar lima menit, mulai pukul 07.30 WIB sampai malam hari sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Dari aktivitas tersebut, IP memperoleh penghasilan sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali melakukan live streaming atau challenge. Koin dari hadiah (gift) penonton kemudian ditransfer ke akun GoPay milik IP yang telah ditautkan dengan akun TikTok miliknya.

"Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming atau challenge sekitar Rp 150.000 sampai dengan Rp 300.000," katanya.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," pungkas Bayu.