Dalam perkara ini, Tanwin mengungkapkan bahwa tersangka ER mengakui bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial PK yang berasal dari Tasikmalaya.
"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami istri," pungkasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang di antaranya kain, sendok semen, selimut, dan tas kain. Sementara akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, dikejutkan oleh penemuan jasad bayi laki-laki dalam kondisi mengenaskan pada Sabtu (29/8/2026) malam. Jasad tersebut ditemukan sekitar pukul 19.30 WIB dengan kondisi fisik yang tidak utuh, diduga akibat gigitan hewan.