Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, JM mengungkapkan bahwa hari Senin (3/8/2026) pukul 01.30 merasa perutnya sakit. Di saat bersamaan suami dan anaknya tidur di kamar.
"JM lalu ke kamar kosong di rumahnya lalu melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan medis," katanya.
Di sisi lain, JM sengaja tidak memberitahu suaminya terkait kejadian tersebut karena suaminya mengalami cedera pada bagian otak akibat kecelakaan. Kemudian bayi laki-laki berikut ari-arinya JM bungkus menggunakan jaket warna biru miliknya dan berlanjut memasukkannya ke dalam tas bayi berwarna coklat.
"Kemudian bayi yang sudah dimasukkan ke dalam tas bayi itu dibawa ke belakang pekarangan rumah Sutinem yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah tersangka JM," ujarnya.
Atas perbuatannya, JM disangkakan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kemejing I, Kemejing, Semin, Gunungkidul digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki di belakang rumah salah satu warga. Saat ini bayi tersebut telah mendapat penanganan lebih lanjut di Puskesmas Semin I.