NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) guna meningkatkan kepatuhan operator melalui pemantauan operasional di terminal penumpang tipe A seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pihaknya konsisten melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan kepatuhan operator layanan AKAP guna memastikan layanan transportasi umum yang aman dan berkeselamatan.

"Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki," kata Aan, dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pengawasan dilakukan di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.

"Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan," ujarnya.

Ia menyebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan pengawasan selama periode 1 Januari s/d 2 Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.

Sedangkan, jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.