Aan menjabarkan dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04 persen) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.
Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46 persen) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua mengenai masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian ditemukan pula pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa.
Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.
Sementara pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.
Aan melanjutkan petugas juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, di antaranya PT SSR (228.410 kali melanggar), PT EMPS (188.328 kali melanggar), PT PP (182.371 kali melanggar). Kemudian PT SJML (144.348 kali melanggar) dan PT HB (90.419 kali melanggar).