Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, dokter tetap berhak menerima pendapatan minimum sesuai jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya pasien.

Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto, IDI juga mendorong pemberian insentif tambahan bagi dokter yang bertugas di wilayah dengan akses terbatas.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis surat resmi PB IDI.