Meski begitu, Deon mengingatkan bahwa pengembangan PLTS di Indonesia masih menghadapi persoalan biaya dan hambatan regulasi. Studi menggarisbawahi biaya pembangkitan listrik PLTS skala besar di Indonesia berkisar antara 5–10 sen dolar AS per kWh, lebih tinggi dibandingkan India yang mencapai sekitar 3,7 sen dolar AS per kWh.
"Biaya lahan, biaya interkoneksi, serta proses perizinan turut mempengaruhi kesenjangan ini. Selain itu, persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang belum selaras dengan kesiapan industri dapat meningkatkan biaya komponen dan menghambat percepatan pembangunan PLTS,” tegas Deon dalam pemaparan studi Pencapaian Pertumbuhan Ekonomi 8 persen melalui Implementasi PLTS 100 GWp dan Program Elektrifikasi.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, lanjut Deon, studi merekomendasikan reformasi kebijakan yang berfokus pada empat langkah utama. Pertama, mempercepat pengadaan proyek PLTS strategis, termasuk program PLTS 100 GW, melalui mekanisme lelang energi terbarukan yang kompetitif, transparan, dan dilaksanakan secara berkala, disertai kepastian kontrak jual beli listrik.
Kedua, mereformasi sistem kuota PLTS atap agar konsumen memiliki ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam penyediaan energi terbarukan.
Kemudian ketiga, penyederhanaan proses pengadaan lahan, percepatan pembangunan jaringan listrik, serta kejelasan mekanisme dan biaya penyambungan pembangkit.