"Menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sekadar sebagai obyek yang bisa dikontrol, dihancurkan, dan dibuang tanpa rasa kemanusiaan setelah kematiannya," kata Komisioner Komnas Perempuan periode 2020 - 2024 ini.

Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.