Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
IFW kecam pembunuhan ibu-anak di Madiun, minta optimalkan penyidikan
Organisasi masyarakat sipil Indonesia Femicide Watch (IFW) memandang kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menunjukkan relasi subo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 15:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Menunjukkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sekadar sebagai obyek yang bisa dikontrol, dihancurkan, dan dibuang tanpa rasa kemanusiaan setelah kematiannya," kata Komisioner Komnas Perempuan periode 2020 - 2024 ini.
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.