Dari dalam negeri, pada Selasa (26/10), otoritas pasar modal Indonesia mengumumkan sejumlah kebijakan, di antaranya memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Lalu, memperluas Komite High Shareholding Concentration (HSC) menjadi sembilan orang, dengan melibatkan pihak eksternal dan independen, di antaranya pelaku industri pasar modal, akademisi, hingga investor asing.
Kemudian, BEI akan segera menerbitkan pengumuman dan melakukan investigasi saat terdeteksi adanya dugaan manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia.
Selanjutnya, BEI akan mengurangi penetapan Unusual Market Activity (UMA) dan melakukan suspensi saham, di sisi lain akan mengedepankan tindakan terhadap rekening efek yang terindikasi melakukan manipulasi harga saham
Di sisi lain, Ratna mengatakan pelemahan rupiah menjadi salah satu risiko utama bagi pasar keuangan domestik karena dapat meningkatkan tekanan inflasi impor, memperbesar beban utang valas perusahaan, serta membatasi ruang kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).