NADIKABAR.COM — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat sore ditutup menguat didukung oleh respons pelaku pasar atas kebijakan regulator untuk mengecualikan saham-saham High Shareholding Concentration (HSC) dari indeks.
IHSG ditutup menguat 51,36 poin atau 0,95 persen ke posisi 5.439,26. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 2,48 poin atau 0,46 persen ke posisi 547,05.
“IHSG menguat tampaknya didukung dari reformasi Bursa yang akan mengecualikan saham yang diklasifikasikan memiliki High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan indeks komposit mulai 2 November tahun ini,” ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus alias Nico dalam kajiannya di Jakarta, Jumat.
Dari dalam negeri, Nico mengatakan kebijakan saham HSC tersebut menyusul peringatan MSCI bahwa ekuitas Indonesia berisiko diturunkan peringkatnya dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
BEI mencatat saat ini terdapat 80 saham kategori HSC, yang mana sejumlah saham HSC juga mendapatkan sanksi denda akibat melakukan pelanggaran hukum pasar modal.
OJK telah mengenakan denda utama total senilai Rp2,1 triliun, dengan rincian sebesar Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN.
Selain kebijakan HSC, BEI juga mengumumkan inisiatif yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen.
Sebelumnya, BEI telah menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.