"Revisi ini berpotensi membatasi optimisme investor terhadap prospek laba emiten, terutama sektor yang sensitif terhadap daya beli dan aktivitas ekonomi, seperti konsumer, ritel, dan properti," ujar Ratna.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk isu terkait pungutan pajak digital oleh perbankan, fintek, hingga e-commerce.

"Klarifikasi itu diharapkan meredakan kekhawatiran pelaku usaha dan masyarakat terhadap potensi kenaikan biaya transaksi digital," ujar Ratna.

Di sisi lain, pemerintah tengah merancang perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA untuk mendorong eksportir mengonversi lebih banyak devisa dalam dolar AS ke rupiah.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan meningkatkan ketahanan pasar keuangan domestik, namun perlu dicermati dampaknya terhadap fleksibilitas likuiditas eksportir," ujar Ratna.

Bursa Eropa kompak melemah pada Selasa (03/11/2026), di antaranya Euro Stoxx 50 melemah 0,61 persen, indeks FTSE 100 Inggris melemah 1,14 persen, indeks DAX Jerman melemah 0,45 persen, dan indeks CAC 40 Prancis melemah 0,34 persen.

Sementara bursa Wall Street AS bergerak variatif pada Selasa (3/11/2026), di antaranya indeks S&P 500 menguat 0,37 persen, indeks Nasdaq Composite menguat 0,83 persen, dan indeks Dow Jones Industrial Average melemah 0,38 persen.

Bursa saham regional Asia pagi ini, antara lain indeks Nikkei melemah 3,70 persen ke 60.746,86, indeks Shanghai melemah 0,26 persen ke 3.598,74, indeks Hang Seng melemah 0,42 persen ke 23.428,95, indeks Kospi melemah 3,25 persen ke 5.465,17, dan indeks Straits Times melemah 1,12 persen ke 5.210,99.