Aturan baru tersebut memperjelas bahwa surplus kas dapat dikelola untuk menghasilkan pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan likuiditas pemerintah.

Adapun, dana dapat ditempatkan pada bank umum maupun instrumen SBN, termasuk pembelian langsung (outright) di pasar sekunder, Reverse Repo, SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Dari mancanegara, Liza mengatakan pelaku pasar masih mencermati perkembangan konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dengan Iran, serta ketidakpastian mengenai pembukaan kembali Selat Hormuz.

Iran mendesak AS untuk kembali pada kesepakatan damai sementara yang sebelumnya menghasilkan gencatan senjata pada pertengahan Juni 2026, namun kesepakatan tersebut kembali gagal beberapa pekan kemudian.

β€œPotensi kesepakatan bertahap tetap menjadi fokus pasar karena dapat mengurangi risiko terhadap jalur perdagangan energi global,” ujar Liza.