NADIKABAR.COM — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sektor perumahan dan investasi langsung swasta murni. Kerja sama tersebut mencakup proyek 8 tower rumah susun untuk ASN senilai Rp 2,629 triliun, serta lima investasi langsung swasta murni di sektor pangan, mebel, komersial, kuliner, olahraga, dan fasilitas penunjang kawasan senilai total Rp 1,11 triliun.

Kerja sama investasi tersebut mencakup proyek KPBU sektor perumahan serta investasi langsung swasta murni dari lima pelaku usaha. Kelima perusahaan tersebut, yaitu PT Berdikari (Persero), PT Java Teak Indo, PT Indonesia Belt Road High Tech Development Park, PT Laziz Nusantara Grup, dan PT FYP Karya Perdana.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan IKN tidak hanya dibiayai oleh APBN, tetapi juga didukung oleh skema KPBU, investasi swasta, dan hibah. Menurutnya, percepatan pembangunan Nusantara turut membuka peluang kerja baru bagi masyarakat di sekitarnya.

"Hari ini kita membuktikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya dibiayai oleh APBN. Hari ini juga ada dua KPBU dan lima investasi swasta yang segera akan dimulai pembangunannya. Saya bersyukur karena IKN juga akan memberikan kontribusi terhadap pembukaan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Glamping IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara, Rabu (14/10).

Hal tersebut disambut positif oleh Direktur Utama PT Nindya Karya, Firmansyah. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan kepada Nindya Karya merupakan amanah untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas dan memberi manfaat bagi IKN.

"Bagi kami, kepercayaan ini merupakan amanah sekaligus komitmen untuk menghadirkan hasil pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi Otorita IKN, bangsa, dan negara," ujar Firmansyah.

Di sektor perumahan, Otorita IKN mengembangkan hunian bagi ASN melalui skema KPBU yang mencakup pembangunan rumah susun dan rumah tapak.