NADIKABAR.COM — Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng), Imam Teguh Purnomo, turut diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026), dihimpun dari keterangan resmi.

Penyidik KPK juga memanggil saksi bernama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng dan lima orang saksi lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.

"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Khusus Ambarsari, Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

"Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.