"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian keterangan dalam Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026.

Pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, berikut ketentuan umum pengibaran bendera yang benar.