NADIKABAR.COM — Dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila, pada 1 Oktober 2026 seluruh masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dengan mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh. Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan melalui surat edaran terbarunya.
Pengibaran bendera pada 1 Oktober 2026 ini menyusul pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September. Hal ini dilakukan dalam rangka mengenang kembali keteguhan Pancasila sebagai dasar negara serta menghormati gugurnya para pahlawan dalam peristiwa G30S.
Dalam imbauannya, Kementerian Kebudayaan menyampaikan bahwa pengibaran bendera Merah Putih satu tiang penuh berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, hingga seluruh komponen masyarakat. Pengibaran bendera dapat dimulai pukul 06.00 waktu setempat.
"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian keterangan dalam Surat Edaran Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026.
Pelaksanaan pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, berikut ketentuan umum pengibaran bendera yang benar.