NADIKABAR.COM β€” Pengelola hotel hingga vila di Bali diminta tak abai dengan keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat mereka. Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong pengelola akomodasi lebih aktif melaporkan data tamu asing untuk memperkuat pengawasan.

Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pengelola penginapan di Bali untuk aktif mendata warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memudahkan pengawasan.

"Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Denpasar, Bali, dihimpun dari keterangan resmi, Minggu (30/8/2026).

Adapun data yang dilaporkan oleh pemilik/pengurus penginapan itu langsung terintegrasi dengan sistem keimigrasian, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif, akurat, dan terpercaya. Penginapan itu mencakup hotel, homestay, vila dan sejenisnya.