Sebelumnya, Operasi Patroli Dharma Dewata periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026, personel gabungan yaitu Imigrasi, TNI/Polri, Satpol PP, dan Pecalang atau petugas keamanan adat menciduk 62 WNA bermasalah.

Mereka mendatangi 50 pengelola penginapan untuk sosialisasi dalam melakukan registrasi WNA melalui aplikasi itu kawasan wisata Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida. Operasi selanjutnya pada 15 Juli hingga 16 Agustus dengan menciduk 66 WNA.

imigrasi mendata WNA bermasalah paling banyak terkait mengganggu ketertiban umum atau tidak melapor ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal, dan pelanggaran peraturan hukum lainnya.