​Dalam kurun waktu 13 hari pelayanan, petugas telah melayani sebanyak 132 permohonan dengan rata-rata waktu penyelesaian 8,4 menit per pemohon.

​Tingkat efisiensi dan kecepatan durasi pelayanan tersebut menjadi modal penting mengingat aktivitas investasi dan kehadiran warga negara asing (WNA) di IKN terus bertambah.

​Tercatat setidaknya ada 16 WNA yang berstatus sebagai pelaku usaha mulai menjalankan kegiatan bisnis di IKN, khususnya yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan apartemen serta hunian di kawasan tersebut.