"Penindakan terhadap RV berawal dari hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan," kata Bambang Tri Cahyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas, kata dia, WN India tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Bambang Tri Cahyono.

Seluruh proses pendeportasian berlangsung aman, kata dia, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.