NADIKABAR.COM — Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis diduga membuat video porno di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali. Rekaman video vulgar yang mereka buat itu kemudian viral di media sosial.
Merespons hal tersebut aparat, yakni pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memburu dua WNA pembuat konten video adegan seksual berdurasi 13 menit di kawasan wisata Karangasem, Bali.
Dari penelusuran identitas dua orang perempuan dan pria WN Prancis itu, mereka ternyata telah pergi dari Indonesia. Oleh karena itu, pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila warga asing tersebut berusaha kembali ke Indonesia.
"Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10) sore kemarin.
"Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional diIndonesia, " sambungnya.