Ramdhani juga menjelaskan skenario penindakan hukum jika dua terduga pelaku itu kembali mengunjungi Indonesia.
"Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC atau @maevaa_sinaloa_off dan keduanya keduanya berkebangsaan Perancis.
Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan, bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Sementara, rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu tanggal 6-18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar Bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.