NADIKABAR.COM β€” Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belasan miliar rupiah dari pelayanan izin tinggal warga negara asing per Oktober 2026.

β€œPelayanan izin tinggal WNA menyumbang PNBP sebesar Rp11,1 rupiah,” kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin di Samarinda, Jumat.

Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dihimpun melalui penerbitan ribuan dokumen izin tinggal keimigrasian sepanjang periode Oktober 2026.

Pelayanan dokumen izin tinggal diberikan kepada warga negara asing guna mendukung kontribusi investasi serta pembangunan berbagai sektor di Kalimantan Timur.