NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berhasil mengamankan empat orang warga negara asing (WNA), dan tiga diantaranya adalah perempuan yang diduga membuka praktik prostitusi berbasis daring di Pulau Dewata tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, penangkapan tersebut, dari hasil patroli keimigrasian yang dilaksanakan pada 28-29 Oktober 2026.

"Tiga orang warga negara asing berhasil diamankan berdasarkan hasil Patroli Siber setelah tim dari seksi intelijen dan penindakan keimigrasian menemukan aktivitas prostitusi di wilayah Kota Denpasar. Sedangkan satu WNA diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Haryo Sakti dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11) malam.

Sebelumnya Tim Inteldakim melakukan pemantauan awal terhadap informasi yang ditemukan pada sebuah situs web serta sebuah platform digital.

Kemudian, dari hasil pemantauan awal, tim menemukan sejumlah profil WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu. Profil tersebut mencantumkan seorang WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif US$100 dan WNA Rusia dengan tarif Rp13.700.000, dan WNA Nigeria dengan tarif Rp3.500.000