Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh dan meminta keterangan dari para WNA tersebut.
"Kemudian mengamankan 3 WNA tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPIΒ Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Kegiatan penangkapan kedua dilaksanakan pada Kamis (29/10) tim mengamankan satu orang laki- laki yakni WNA berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian warga asing itu merupakan warga Negara Ghana.
"Yang bersangkutan diamankan karena diduga telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada masyarakat karena kehabisan uang. Oleh karena itu, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.